Pembunhan Vina, Hasil Klarifikasi Kompolnas ke Polda Jabar: Belum Ada Kelalaian

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. (Medcom.id/Siti Yona)

Pembunhan Vina, Hasil Klarifikasi Kompolnas ke Polda Jabar: Belum Ada Kelalaian

Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 09:36

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada 2016 silam ke Polda Jabar. Lembaga pengawas eksternal Polri ini meyakini tak ada kelalaian yang dilakukan Kapolresta Cirebon kala itu. 

"Hasil permintaan klarifikasi kami, belum ada hal-hal yang menunjukan pada kelalaian Kapolresta Cirebon saat itu," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Mei 2024.

Untuk diketahui, Kapolresta Cirebon periode 2015-2016 adalah Indra Jafar yang saat ini menjabat sebagai Kabagprogar Rojianstra SOPS Polri dan berpangkat Brigjen atau jenderal polisi bintang satu. Jabatan Kapolres digantikan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada 2016-2018. Saat ini Vivid menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpangkat Brigjen.

Yusuf mengatakan laporan polisi yang ditindaklanjuti dalam penyidikan di Polresta Cirebon kala itu, dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Pertimbangannya karena orang tua almarhum Eky merupakan anggota Polresta Cirebon.

"Kami sudah cek penyidikanya di Polda, ini kasus tidak ruwet, karena sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, hanya belum menuntaskan kepada para pelaku semuanya, yang saat diputus masih ada DPO," ungkap komisioner lembaga pengawas eksternal Polri itu.

Baca: Kompolnas Sebut Nama 2 DPO Pembunuhan Vina Tetap Ada

Kompolnas bertandang ke Polda Jabar untuk meminta penjelasan soal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky pada Senin, 27 Mei 2024. Kompolnas diterima Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Irwasda Polda Jabar Kombes Kalingga Rendra Raharja.

"Kemudian kami bertemu dan menyimak paparan klarifikasi dan pendalaman dari Dirkrimum, Penyidik Polda saat ini, Penyidik Polda saat itu, dan Penyidik Polresta Cirebon saat itu," ungkap Yusuf.

Yusuf menyebut ada sejumlah poin yang diklarifikasi pihaknya. Pertama, proses penyidikan 8 tahun lalu hingga vonis pengadilan. Guna memastikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"Siapa saja yang di-BAP, hambatan, penetapan DPO, pencarian DPO," beber Yusuf.

Kedua, soal penyidikan pascaadanya film pembunuhan Vina di layar lebar yang viral di media sosial. Utamanya, pengumuman tiga DPO, pencarian tiga DPO, penangkapan seorang DPO atas nama Pegi Setiawan alias Perong, pencarian dua DPO lain, dan hambatan selama penyidikan.

"Secara umum penyidikan yang telah dilakukan hingga vonis di pengadilan tidak terlihat asal-asalan, memang ada hambatan saat ada pencabutan BAP, terutama lima tersangka saat itu, namun itu tidak menjadi hambatan yang tidak bisa diatasi penyidik," jelas Yusuf. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)