Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. (Medcom.id/Siti Yona)
Siti Yona Hukmana • 29 May 2024 09:36
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengklarifikasi penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky pada 2016 silam ke Polda Jabar. Lembaga pengawas eksternal Polri ini meyakini tak ada kelalaian yang dilakukan Kapolresta Cirebon kala itu.
"Hasil permintaan klarifikasi kami, belum ada hal-hal yang menunjukan pada kelalaian Kapolresta Cirebon saat itu," kata Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Rabu, 29 Mei 2024.
Untuk diketahui, Kapolresta Cirebon periode 2015-2016 adalah Indra Jafar yang saat ini menjabat sebagai Kabagprogar Rojianstra SOPS Polri dan berpangkat Brigjen atau jenderal polisi bintang satu. Jabatan Kapolres digantikan Adi Vivid Agustiadi Bachtiar pada 2016-2018. Saat ini Vivid menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berpangkat Brigjen.
Yusuf mengatakan laporan polisi yang ditindaklanjuti dalam penyidikan di Polresta Cirebon kala itu, dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Pertimbangannya karena orang tua almarhum Eky merupakan anggota Polresta Cirebon.
"Kami sudah cek penyidikanya di Polda, ini kasus tidak ruwet, karena sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, hanya belum menuntaskan kepada para pelaku semuanya, yang saat diputus masih ada DPO," ungkap komisioner lembaga pengawas eksternal Polri itu.
Baca: Kompolnas Sebut Nama 2 DPO Pembunuhan Vina Tetap Ada |