KPK Belum Bisa Hadiri Praperadilan Sekjen DPR

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

KPK Belum Bisa Hadiri Praperadilan Sekjen DPR

Candra Yuri Nuralam • 27 May 2024 10:54

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait keabsahan penyitaan barang Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar hari ini, 27 Mei 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadiri sidang itu.

“Belum bisa hadir karena tim biro hukum masih menyiapkan materi sidang praperadilan lainnya lebih dahulu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 27 Mei 2024.

KPK butuh waktu menyiapkan materi praperadilan Sekjen DPR Indra. Majelis diharapkan menunda sidang.

“Sudah berkirim surat ke hakim untuk penundaan waktu sidang,” ujar Ali.
 

Baca: KPK Nilai Praperadilan yang Diajukan Indra Iskandar Deklarasi Diri Sebagai Tersangka

Indra Iskandar mengajukan praperadilan atas penyitaan barang oleh dilakukan KPK. Sekjen DPR itu terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Gugatan praperadilan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memulai sidang pertama hari ini, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)