Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 22 May 2024 08:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat gugatan praperadilan yang dilakukan Sekjen DPR Indra Iskandar merupakan deklarasi sebagai tersangka. Tahapan persidangan itu cuma bisa diambil oleh pihak berperkara, bukan saksi.
“Itu adalah hak dari tersangka, kami pasti hadapi proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR RI yang dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka kan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut pihaknya masih konsisten menjaga identitas tersangka sampai penahanan dilakukan. Namun, Indra sudah menyatakan dirinya atas status hukum itu ke publik melalui praperadilan.
“Kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan, berarti kemudian yang bersangkutan mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka tentu adalah haknya, kami pasti hadapi,” ujar Ali.
Baca: KPK Siap Jelaskan Penyitaan Barang yang Diprotes Indra Iskandar |