KPK Siap Jelaskan Penyitaan Barang yang Diprotes Indra Iskandar

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra

KPK Siap Jelaskan Penyitaan Barang yang Diprotes Indra Iskandar

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 06:30

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyitaan barang. Langkah hukum yang telah dilakukan KPK dipastikan bisa dipertanggungjawabkan.

“KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.

Indra melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait masalah ini. Namun, KPK ogah memusingkan langkah hukum tersebut. Dia menilai itu menjadi hak Indra.

Ali juga menegaskan KPK tidak sembarangan menyita barang untuk kebutuhan pembuktian kasus dan penetapan tersangka. Dia memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam penyitaan yang dilakukan penyidik.

“Ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Ali.
 

Baca Juga: 

Indra Iskandar Gugat Penyitaan Barang oleh KPK


Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan KPK. Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)