Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Candra
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 06:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar terkait penyitaan barang. Langkah hukum yang telah dilakukan KPK dipastikan bisa dipertanggungjawabkan.
“KPK tentu siap hadapi dan akan jelaskan langsung dihadapan hakim,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 20 Mei 2024.
Indra melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait masalah ini. Namun, KPK ogah memusingkan langkah hukum tersebut. Dia menilai itu menjadi hak Indra.
Ali juga menegaskan KPK tidak sembarangan menyita barang untuk kebutuhan pembuktian kasus dan penetapan tersangka. Dia memastikan tidak ada kepentingan pribadi dalam penyitaan yang dilakukan penyidik.
“Ketika tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau apapun yang ada kaitannya dengan perkara dimaksud,” ujar Ali.
Baca Juga:
Indra Iskandar Gugat Penyitaan Barang oleh KPK |