Indra Iskandar Gugat Penyitaan Barang oleh KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Medcom.id/Candra Yuri

Indra Iskandar Gugat Penyitaan Barang oleh KPK

Candra Yuri Nuralam • 19 May 2024 09:24

Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.

Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.
 

Baca juga: Pengamat: Investigative Reporting Bisa Jadi Menakutkan Buat Sebagian Anggota Dewan


Sebanyak tujuh orang dicegah dalam kasus ini. Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet Andreas Catur Prasetya, dan pihak swasta Edwin Budiman.

KPK menyebut ada lebih dari dua tersangka dalam kasus tersebut. Identitasnya baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.

Proyek ini terkait dengan terjadinya kerugian keuangan negara. Objek yang diduga dikorupsi yakni pengadaan perabotan untuk kelengkapan ruang tamu, kamar tidur, dan lainnnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)