Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 19 May 2024 09:24
Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan barang yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Minggu, 19 Mei 2024.
Gugatan itu dilancarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Petitum permohonan ini belum bisa ditampilkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menentukan jadwal sidang perdana gugatan tersebut. Peradilan pertama akan dimulai pada Senin, 27 Mei 2024.
Baca juga: Pengamat: Investigative Reporting Bisa Jadi Menakutkan Buat Sebagian Anggota Dewan |