Polisi menangkap pelaku pembubar diskusi di Kemang. Medcom.id/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 1 October 2024 15:35
Jakarta: Polri menangkap lima terduga pelaku penyerangan dan pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Penangkapan pelaku ini diapresiasi karena dilakukan dalam waktu 1x24 jam.
"Terima kasih atas gerak cepat Polri merespons ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Oktober 2024.
Terlebih, dua di antaranya telah ditetapkan tersangka. Menurut Haidar, hal itu menjadi jawaban atas stigma yang berkembang di masyarakat. Bahwa mereka yang berseberangan dengan pemerintah sulit mendapatkan keadilan.
"Ternyata stigma tersebut tidak benar. Polri membuktikan bahwa keadilan milik semua. Termasuk bagi mereka yang selama ini dikenal cenderung sinis terhadap pemerintah," ujar Haidar.
Haidar meminta masyarakat memberikan dukungan dan kepercayaan kepada Polri untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Khususnya, menangkap dalang dari pembubaran diskusi tersebut.
"Mari kita dukung Polri mengungkap aktor intelektualnya dan jika ada pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) oleh personel yang bertugas di lapangan," imbau Haidar.
Baca juga:
Pembubaran Diskusi di Kemang Dinilai Membungkam Kebebasan Berpendapat |