Surya Darmadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Achmad Zulfikar Fazli • 19 August 2024 18:44
Jakarta: Langkah hukum peninjaun kembali (PK) yang diambil terpidana Surya Darmadi dinilai tepat. Sebab, inti pokok perkara alih fungsi kawasan hutan ini akibat keterlanjuran pemberian izin kepada pengusaha.
Dia mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan pemberian izin yang telah diterbitkan atau istilah sudah terlanjur diterbitkan, akan diselesaikan berdasarkan restorative justice atau diselesaikan berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan.
“Bahwa keterlanjuran pemberian izin itu adalah masuk dalam ranah hukum admistrasi dan sanksinya dapat dikenakan sanksi denda,” kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.
Seharusnya, kata dia, penyidik tidak menggeser menjadi persoalan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, jika berdasarkan undang-undang itu adalah sanksi administrasi
Dia menegaskan langkah menggeser persoalan hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum di Indonesia. Pakar hukum juga dinilai tak akan bisa menerima argumen tersebut tegasnya.
Terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap Surya Darmadi, dia melihat karena Lembaga Antirasuah berpandangan kasus tersebut sebagai perbuatan pelanggaran hukum administrasi bukan korupsi.
“Sebaiknya karena itu masuk ranah hukum administrasi, lembaga manapun, termasuk lembaga kejaksaan dan juga KPK juga harus menghormati itu. Jadi, kalau memang sudah terlanjur disangkakan atau didakwa sebagai tindak pidana korupsi, ya sebaiknya secara objektif KPK juga harus menghentikan tindakan penyidikan dalam proses itu,” ujar dia.
Baca Juga:
Dihentikan, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Surya Darmadi |