Langkah Surya Darmadi Ambil Upaya Hukum PK Dinilai Tepat

Surya Darmadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Langkah Surya Darmadi Ambil Upaya Hukum PK Dinilai Tepat

Achmad Zulfikar Fazli • 19 August 2024 18:44

Jakarta: Langkah hukum peninjaun kembali (PK) yang diambil terpidana Surya Darmadi dinilai tepat. Sebab, inti pokok perkara alih fungsi kawasan hutan ini akibat keterlanjuran pemberian izin kepada pengusaha.

Dia mengungkapkan Undang-Undang Cipta Kerja menjelaskan pemberian izin yang telah diterbitkan atau istilah sudah terlanjur diterbitkan, akan diselesaikan berdasarkan restorative justice atau diselesaikan berdasarkan penyelesaian di luar pengadilan. 
 
“Bahwa keterlanjuran pemberian izin itu adalah masuk dalam ranah hukum admistrasi dan sanksinya dapat dikenakan sanksi denda,” kata pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir, dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Agustus 2024.
 
Seharusnya, kata dia, penyidik tidak menggeser menjadi persoalan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, jika berdasarkan undang-undang itu adalah sanksi administrasi

Dia menegaskan langkah menggeser persoalan hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum di Indonesia. Pakar hukum juga dinilai tak akan bisa menerima argumen tersebut tegasnya.

Terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap Surya Darmadi, dia melihat karena Lembaga Antirasuah berpandangan kasus tersebut sebagai perbuatan pelanggaran hukum administrasi bukan korupsi.
 
“Sebaiknya karena itu masuk ranah hukum administrasi, lembaga manapun, termasuk lembaga kejaksaan dan juga KPK juga harus menghormati itu. Jadi, kalau memang sudah terlanjur disangkakan atau didakwa sebagai tindak pidana korupsi, ya sebaiknya secara objektif KPK juga harus menghentikan tindakan penyidikan dalam proses itu,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Dihentikan, KPK Tak Cukup Bukti Jerat Surya Darmadi


KPK menerbitkan SP3 kasus dugaan suap Surya Darmadi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Surat itu bernomor: B/360/DIK.00/23/06/2024 perihal itu ditandatangani Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu.

Penerbitaan SP3 dalam perkara ini atas pertimbangan putusan PK Suheri Terta yang telah dinyatakan bebas atas vonis tiga tahun penjara.

Proses hukum ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Dengan demikian, Surya Darmadi lepas dari jerat hukum pidana sebagaimana yang disangkakan dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)