Pemerintah Kawal Kasus Kekerasan Anak Hingga Tewas di Jakut

Ilustrasi. Medcom.id.

Pemerintah Kawal Kasus Kekerasan Anak Hingga Tewas di Jakut

Devi Harahap • 20 September 2024 13:26

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan terus mengawal kasus kekerasan terhadap kakak beradik hingga menyebabkan kematian salah satu anak inisial MFW. Kakak beradik ini dititipkan kepada terlapor berinisial AA dan TA yang merupakan kenalan ibu kandung korban dikarenakan harus bekerja di Papua.

"Kami turut berduka cita atas apa yang dialami kedua kakak beradik ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. 

Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dan akan terus memantau proses penanganan kasus yang sedang berjalan. Ini untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.

"Kami tentunya sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku hingga menyebabkan trauma dan meninggalnya satu orang anak," tuturnya.
 

Baca juga: Penundungan hingga Tawuran Mendominasi Kasus Kekerasan Anak

Nahar mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan RS Bhayangkara Said Sukanto, UPT PPPA Jakarta, Polres Jakarta Utara, Sudin Sosial Jakarta Utara, Sudin Kesehatan Jakarta Utara dan Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa Cipayung untuk memastikan anak korban mendapatkan hak-haknya. Termasuk, pemulihan fisik dan psikis.

"Kemen PPPA bersama UPT PPPA Jakarta akan memantau perkembangan proses hukum dalam kasus ini dan bersama RS Bhayangkara Said Sukanto juga akan memantau kondisi kesehatan korban," jelasnya.

Rencananya jenazah atas nama MFW ini dilakukan autopsi untuk kepentingan proses hukum yang masih berjalan. Dengan catatan, autopsi mendapat persetujuan keluarga.

"Kemen PPPA dalam hal ini memfasilitasi ambulans untuk pemulangan jenazah anak serta melakukan pendampingan bersama tim SAPA 129 untuk pemulangannya," ungkap Nahar.
 
Baca juga: Ibu Tiri Penganiaya Anak di Jakut Terancam 10 Tahun Penjara

Ia mengatakan sang kakak berinisial RC saat ini dalam kondisi sangat baik. Namun, masih membutuhkan pemulihan secara psikologis secara berkala.

Selain memberikan pendampingan hukum dan psikologis anak, kata dia, hal lain yang menjadi perhatian adalah terkait pemenuhan hak identitas anak. Kedua anak ini belum memiliki identitas, baik itu akta lahir ataupun kartu keluarga. Hal ini berdampak kedua anak tersebut tidak punya akses mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah daerah.

"Seperti diketahui bahwa untuk perawatan kesehatan bagi korban kekerasan fisik tidak bisa ditanggung oleh BPJS, sementara jika dilihat dari kondisi ekonomi ibu korban ataupun kakek korban tergolong keluarga tidak mampu," ungkapnya.

Kementerian PPPA memfasilitasi semua biaya perawatan dan pengobatan kedua anak tersebut di RS Bhayangkara Said Sukanto. Pemerintah mengingatkan kepada masyarakat betapa pentingnya kepemilikan identitas pada anak agar jika anak mengalami hal serupa dapat dibantu dengan mudah.

"Selain memberikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, memastikan anak mendapatkan hak-hak mereka juga harus diupayakan salah satunya adalah hak atas kepemilikan identitas," ungkap Nahar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)