KPK Yakin Diperkuat Putusan MK Soal Pengusutan Rasuah di TNI

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

KPK Yakin Diperkuat Putusan MK Soal Pengusutan Rasuah di TNI

Candra Yuri Nuralam • 29 November 2024 19:22

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berwenang  rasuah di ranah militer sampai berkekuatan hukum tetap. Penegasan itu tertuang dalam hasil uji materiel Nomor 87/PUU-XXI/2023.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MK. Vonis itu diyakini menguatkan kewenangan Lembaga Antirasuah, saat mengusut perkara rasuah di ranah militer.

“Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK utk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK,” kata Ghufron kepada Metrotvnews.com, Jumat, 29 November 2024.

Ghufron mengatakan KPK merupakan pihak terkait dalam uji materiel tersebut. Dalam gugatan tersebut, Lembaga Antirasuah bertindak sebagai pihak yang mendukung serta memberikan tambahan fakta dalam persidangan.

“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” ucap Ghufron.
 

Baca: Respons KPK Soal Putusan MK Terkait Penanganan Korupsi di Militer

Menurut Ghufron, KPK sudah diberikan izin mengusut perkara rasuah di ranah militer melalui Pasal 42 dalam Undang-Undang KPK. Namun, dalam pelaksanaannya, perkara yang menyeret anggota TNI selalu dipisahkan.

“Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer,” ucap Ghufron.

Dalam catatan perkara, kasus yang di TNI yang ditangani KPK dan penanganannya dipisah yakni dugaan korupsi di Basarnas yang berasal dari operasi tangkap tangan (OTT). Lalu, ada juga pengadaan helikopter AW-101 yang juga penanganannya dipisah, padahal diusut KPK.

“Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” ujar Ghufron.

Ghufron yakin putusan dari MK ini bisa menjadi penegas jika KPK mengusut dugaan rasuah di ranah militer. Koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan pihak terkait dipastikan dinomorsatukan.

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih tehnis pengaturan pelaksanaannya,” terang Ghufron.

Uji materil ini diajukan oleh Gugum Ridho Putra. KPK berhak mengusut dugaan korupsi di ranah militer dengan catatan perkaranya harus diusut dari awal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)