Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 29 November 2024 19:22
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berwenang rasuah di ranah militer sampai berkekuatan hukum tetap. Penegasan itu tertuang dalam hasil uji materiel Nomor 87/PUU-XXI/2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya mengapresiasi putusan MK. Vonis itu diyakini menguatkan kewenangan Lembaga Antirasuah, saat mengusut perkara rasuah di ranah militer.
“Putusan MK ini telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK utk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK,” kata Ghufron kepada Metrotvnews.com, Jumat, 29 November 2024.
Ghufron mengatakan KPK merupakan pihak terkait dalam uji materiel tersebut. Dalam gugatan tersebut, Lembaga Antirasuah bertindak sebagai pihak yang mendukung serta memberikan tambahan fakta dalam persidangan.
“KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” ucap Ghufron.
Baca: Respons KPK Soal Putusan MK Terkait Penanganan Korupsi di Militer |