Gedung Merah Putih KPK. Medcom/Candra.
Devi Harahap • 29 November 2024 18:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara Nomor 87/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut membuat lembaga antirasuah tersebut berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
“KPK mengapresiasi adanya permohonan Uji Materi Pasal 42 UU KPK tersebut. KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 November 2024.
Ghufron menjelaskan sering kali penanganan perkara korupsi antara sipil dan militer harus dipisah. Sehingga tuntutan dan hasil persidangan kerap kali berbeda.
“Karena tidak ada dasar hukum maka kasus yang menyangkut subjek hukum tersiri dari sipil dan TNI akan displit, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer,” tuturnya.
Baca juga:
MAKI Janjikan IPhone 16 Jika Masyarakat Bisa Tangkap Harun Masiku |