NEWSTICKER

Batal Diperiksa Kemarin, Pj Gubernur NTB Janji Hadir Hari Ini

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Batal Diperiksa Kemarin, Pj Gubernur NTB Janji Hadir Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2023 07:16

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariandi pada Senin, 20 November 2023. Dia meminta permintaan klarifikasi dilakukan hari ini, 21 November 2023.

"Diperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan akan hadir hari ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci alasan Lalu meminta pemeriksaannya ditunda. Dia diharap memenuhi janjinya.

"(Diperiksa) di Gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Lalu bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Bima, NTB. Wali Kota nonaktif Bima Muhammad Lutfi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini bermula ketika Lutfi ingin mengondisikan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Dia mengajak keluarga intinya untuk melakukan permainan kotor itu.

Lutfi juga diduga memerintahkan sejumlah pejabat untuk menyusun berbagai proyek ada Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima. Kongkalikong itu dilakukan di rumah dinasnya.

Proyek yang dikondisikan untuk Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. KPK mencatat uang yang dikeluarkan negara untuk pengerjaan yang sudah dilakukan mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK juga meyakini Lutfi mengatur proses lelang proyek sebagai formalitas belaka. Pemenangnya diketahui tidak sesuai kualifikasi persyaratan yang sudah ditentukan.

Atas pengondisian tersebut, Lutfi mendapatkan uang Rp8,6 miliar. KPK kini masih mendalami proyek lain.

Dalam perkara ini, Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (i) dan atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)