ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 14 February 2024 17:37
Pamekasan: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memutuskan penghitungan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 015 Desa Bujur Barat, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan. Keputusan tersebut diambil Bawaslu karena TPS tersebut melakukan penghitungan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) sebelum pukul 13.00 WIB atau sebelum waktu penutupan proses pemungutan suara.
Ketua Bawaslu, Sukma Tirta Umbara Firdaus, mengatakan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sah karena dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku. Sebab, waktu yang mereka gunakan untuk penghitungan hasil Pilpres, merupakan waktu untuk mereka yang akan mencoblos dengan menggunakan Kartu Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan (Suket) Kependudukan.
"Itu berarti TPS yang bersangkutan tidak memberi kesempatan calon pemilih dengan KTP atau Suket," katanya, Rabu, 14 Februari 2024.
Baca: Banyak TPS Terdampak Banjir, Bawaslu: Bisa Pemungutan Suara Susulan |