Mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 6 October 2023 16:47
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Kendaraan itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjeratnya.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang) yang dilakukan tersangka (Andhi) dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Oktober 2023.
Ali menjelaskan ketiga kendaraan itu ditemukan di Kompleks Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jenis mobilnya yakni Honda CR-V, Honda Brio, dan Smart Tipe Fortwo.
Ketiga kendaraan itu kini bakal digunakan sebagai barang bukti kasus. KPK juga bakal melelang mobil itu untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
Andhi memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi senilai Rp28 miliar. Andhi menjadi broker sejak 2012-2022.
Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada perkara pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.