KPK Panggil Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Medcom.id/Candra)

KPK Panggil Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 20 December 2024 12:54

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tersangka sekaligus Wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC) dipanggil penyidik hari ini, 20 Desember 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas inisial ROC,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari Rudy. Tersangka itu sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun, ditolak.
 

Baca juga: KPK Sebar Imbauan Tolak Gratifikasi Jelang Natal

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status cegah untuk para tersangka itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)