Kejar Penjelasan Istri Soal Perselingkuhan, Suami Malah Alami Patah Tulang

Ilustrasi. Medcom.id.

Kejar Penjelasan Istri Soal Perselingkuhan, Suami Malah Alami Patah Tulang

Zaenal Arifin • 20 December 2024 19:08

Jakarta: Seorang pria berinisial AG mengalami luka-luka dan patah tulang kaki usai mengejar penjelasan istrinya berinisial MS soal dugaan perselingkuhan. Kaki korban tersangkut di mobil saat coba mengejar istrinya.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kasus ini masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Insiden bermula saat AG memergoki MS yang diduga selingkuh dengan pria lain.

"Sebelum kejadian, tersangka (MS) menjelaskan kepada korban (AG) bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," kata Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat, 20 Desember 2024.

Curiga dengan keterangan pelaku, AG kemudian mencari tahu lokasi apartemen tempat MS menginap. Apartemen tersebut berada di wilayah Ceger, Jakarta Timur.
 

Baca juga: Polri Ungkap 105.475 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, Mayoritas KDRT

Ia menjelaskan setelah memastikan keberadaan MS, AG kemudian menuju lokasi untuk menemui sang istri dan meminta penjelasan. Bukannya memberikan penjelasan, MS justru memilih masuk ke dalam mobilnya dan melaju.

AG tetap berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil, hingga akhirnya AG terseret di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 November 2024.

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.

Nicolas menuturkan akibat MS memacu kendaraannya tersebut, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan. Lalu, tubuh korban terseret sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.

Setelah terjatuh AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan. Tapi, tak digubris.

AG lalu melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur. MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Barang bukti yang disita penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum dan CCTV yang merekam kejadian.

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan istri terhadap suaminya viral di media sosial. Video viral tersebut diunggah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagramnya @ahmadsahroni88.

Dalam postingan politikus Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.

Namun terkait perselingkuhan atau perzinaan dilakukan MS tidak dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, korban hanya melaporkan kasus tindak penganiayaan dialami.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)