Ketua nonaktif Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.
Siti Yona Hukmana • 22 December 2023 11:13
Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pengecut. Hal itu dilontarkan setelah Firli mengajukan pengunduran diri buntut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pernyataan pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.
Menurut Yudi, Firli merasa tidak ada lagi jalan untuk membela diri atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Yakni, menjadi tersangka di Polda Metro, menjadi terperiksa di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Di samping itu, Yudi mengatakan Firli masih ketua nonaktif KPK dan sidang etik oleh Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik masih tetap berjalan. Sebab, belum ada keputusan presiden (Keppres) atas pengunduran diri Firli.
"Ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya. Harapannya, kasus Firli cepat tuntas dan segera dibawa ke pengadilan. Sehingga, menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua KPK non aktif bukan karena mengundurkan diri," tutur mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.
Baca:
Firli Bahuri Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan |