Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Pengecut

Ketua nonaktif Firli Bahuri. Foto: MI/Susanto.

Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Pengecut

Siti Yona Hukmana • 22 December 2023 11:13

Jakarta: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pengecut. Hal itu dilontarkan setelah Firli mengajukan pengunduran diri buntut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Pernyataan pengunduran diri Firli merupakan sikap pengecut karena dilakukan saat persidangan etik sudah berjalan, kalah di sidang praperadilan, dan dipanggil Polda Metro Jaya sebagai tersangka," kata Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Desember 2023.

Menurut Yudi, Firli merasa tidak ada lagi jalan untuk membela diri atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan. Yakni, menjadi tersangka di Polda Metro, menjadi terperiksa di sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Di samping itu, Yudi mengatakan Firli masih ketua nonaktif KPK dan sidang etik oleh Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik masih tetap berjalan. Sebab, belum ada keputusan presiden (Keppres) atas pengunduran diri Firli.

"Ini akan jadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan KPK lainnya. Harapannya, kasus Firli cepat tuntas dan segera dibawa ke pengadilan. Sehingga, menjadi terdakwa dan dipecat sebagai ketua KPK non aktif bukan karena mengundurkan diri," tutur mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu.

Baca: 

Firli Bahuri Ajukan 3 Profesor Hukum Sebagai Saksi Meringankan


Sebelumnya, Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Pengunduran diri itu diklaim sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Saya mengakhiri tugas saya sebagai ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)