Ketua KPK Firli Bahuri. Dok. KPK
Kautsar Widya Prabowo • 27 October 2023 22:02
Jakarta: Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) menyebut jabatan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK terancam tidak diperpanjang. Hal ini buntut kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menyeret Firli Bahuri.
"Tindakan kayak gini sudah bisa menjadi dasar sebenarnya bagi Presiden (Jokowi) untuk tidak menetapkan Firli Bahuri itu dalam masa jabatannya penambahan satu tahun," ujar BW di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 27 Oktober 2023.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Dengan putusan itu, masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang setahun.
Namun, BW menjelaskan Pasal 29 ayat 6 dan 7 Undang-Undang KPK secara jelas mengatur syarat menjadi pimpinan. Salah satunya tidak melakukan perbuatan tercela.
BW menyebut pemerasan menjadi kasus yang paling berat dalam klaster tindakan korupsi. Sehingga, kasus ini bisa mengakhiri karier Firli.
"Gak usah terbukti (melakukan pemerasan), dijadiin tersangka saja bisa dipecat," jelas BW.
Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan usai gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penyidikan guna melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti untuk penetapan tersangka.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah rumah Firli di Bekasi, dan safe house miliknya di kawasan Jakarta Selatan, pada Kamis, 26 Oktober 2023. Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya mencari barang bukti dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.