Tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby, saat mengajukan gugatan sengketa Pilkada di MK. Istimewa.
Muhammad Syawaluddin • 11 December 2024 20:44
Makassar: Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Jeneponto, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby, mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Liaison Officer (LO) Muhammad Sarif-Moch Noer Qalby, Hardianto Haris, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan sengketa pilkada tersebut, pada Selasa, 10 Desember 2024.
"Secara resmi, Kami dengan tim kuasa Hukum 'Kita Bersama', Alhamdulillah telah mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jeneponto 2024 ke MK," katanya, di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Desember 2024.
Ia mengatakan gugatan sengketa pilkada tersebut diajukan untuk menjaga muruah demokrasi di Indonesia. Pihaknya mengajukan gugatan berserta membawa bukti.
"Tujuan kita membuka ruang untuk mengembalikan marwah demokrasi pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," ungkapnya.
Hardianto mengungkapkan, dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Jeneponto ditemukan beberapa fakta seperti viralnya video anggota KPPS yang mengaku telah menandatangi daftar pemilih secara massif, lonjakan DPK, pemilih ganda, pemilih 'siluman', hingga dugaan anggota KPPS mengarahkan mencoblos Paslon tertentu.
"Kita akan berusaha terus mencari fakta-fakta real pelanggaran yang mengarah pada TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Massif. Untuk barang buktinya saat ini, tim kami telah verifikasi ke lapangan, dan telah dilakukan investigasi," ujarnya.
Ia pun meminta kepada seluruh tim, simpatisan, relawan, serta masyarakat Jeneponto, agar mendoakan dan mendukung penuh gugatan ini.
"Saya mewakili pasangan calon Bupati dan Wakil kita, berterima kasih kepada seluruh unsur yang telah terlibat sejauh ini, bisa mengawal suara paslon kita. Apapun hasilnya kita berharap integritas MK sebagai tonggak Konstitusi," harapnya.
Diketahui, paslon nomor urut tiga lewat
quick qount lembaga survei SSI (Script Survei Indonesia), memperoleh 42.15%. Sementara paslon Paris Yasir-Islam 41.38%.
Untuk paslon Efendi-Bulu nomor urut satu, 4.31%. Dan paslon nomor urut empat 12.16%, yakni, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin.
KPU Kabupaten Jeneponto, sejauh ini belum mengetuk palu dan menetapkan paslon nomor urut dua itu, yakni, Paris- Islam sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Penetapan sebagai Bupati dan Wabup terpilih belum bisa ditetapkan. Lantaran adanya berbagai dinamika permasalahan yang ditemukan sebagai pelanggaran.
Dengan adanya, gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi sudah menjadi 10. Sebelumnya, ada sembilan daerah yang juga mengajukan gugatan.