Ilustrasi kepala daerah. Istimewa
Candra Yuri Nuralam • 2 November 2024 09:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan ada dua pejabatnya yang menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Yakni, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto, serta Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Herda Helmijaya.
“Tetap jaga integritas walau tak bertugas di KPK, dan sebarkan semangat antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Sabtu, 2 November 2024.
Edi menjabat sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Sementara itu, Herda menduduki posisi Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Johanis mengingatkan Edi dan Herda agar tidak memanfaatkan jabatan untuk korupsi. Sebaliknya, kedua orang itu diminta menyebarkan paham integritas ala KPK kepada bawahannya selama menjabat.
“Jangan sampai tergoda jerat korupsi, karena tugas sebagai kepala daerah tidaklah ringan,” ujar Johanis.
Baca Juga:
Direktur PLPM KPK Dilantik Jadi Pj Bupati Ciamis |