Direktur PT Bhakti Karya Utama Segera Diadili dalam Kasus Suap Jalur Kereta

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri

Direktur PT Bhakti Karya Utama Segera Diadili dalam Kasus Suap Jalur Kereta

Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 09:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika segera diadili.

“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AD (Asta Danika) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.

Asta ditahan lagi selama 20 hari. Upaya paksa itu menjadi kewenangan tim jaksa. Penuntut umum tinggal menyusun dakwaan dalam kasus Asta.

“Selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
 

Baca Juga: 

KPK Ulik Aliran Dana Suap Jalur Kereta ke Banyak Orang


Berkas kasus Asta disatukan dengan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi. Dalam kasus ini Zulfikar diduga mendekati pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat agar perusahaannya mendapatkan proyek.

Kongkalikong itu membuat PT Putra Kharisma Sejahtera mengerjakan peningkatan jalur kereta api lembangan Cianjur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024. Nilai paket itu sebesar Rp41,1 miliar. Syntho juga diduga mengondisikan pemenang lelang sesuai dengan kemauannya.

Zulfikar diduga memberikan Rp935 juta bersama Asta Danika dalam perkara ini. Uang itu dikasih ke Syntho dengan metode transfer.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)