Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom/Fachri
Candra Yuri Nuralam • 5 January 2024 09:03
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika segera diadili.
“Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka AD (Asta Danika) dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Januari 2024.
Asta ditahan lagi selama 20 hari. Upaya paksa itu menjadi kewenangan tim jaksa. Penuntut umum tinggal menyusun dakwaan dalam kasus Asta.
“Selanjutnya segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.
Baca Juga:
KPK Ulik Aliran Dana Suap Jalur Kereta ke Banyak Orang |