Kedapatan Pakai Sabu, 4 Anggota Polisi Direhabilitasi

Ilustrasi. Medcom.id.

Kedapatan Pakai Sabu, 4 Anggota Polisi Direhabilitasi

Siti Yona Hukmana • 21 May 2024 14:22

Jakarta: Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyampaikan empat anggota polisi yang kedapatan memakai narkoba jenis sabu di Depok, Jawa Barat, sedang menjalani rehabilitasi. Perlakuan itu disebut sama dengan masyarakat sipil yang ditangkap sebagai pengguna.

"Kan kalau namanya pengguna, anggota yang pengguna kan sama kayak masyarakat biasa, dia melanggar disiplin diproses. Kalau pengguna dia kita rehab," kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Hengki menjelaskan para anggota direhabilitasi karena termasuk dalam kategori pengguna narkoba. Sehingga, sama dengan pengguna lainnya, wajib menjalani rehabilitasi.

"Kan sudah direhab, kalau sebagai pengguna, baik masyarakat (juga begitu)," ujarnya.
 

Baca juga: 3 Kurir dengan 3 Kg Sabu Dibekuk di Semarang

Sedangkan, terkait sanksi hukuman etik Hengki mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Bidpropam Polda Metro Jaya. Divisi itu bertugas sebagai pengawas dan penindak pelanggaran etik bagi anggota yang bermasalah.

"Anggota secara pelanggaran disiplin kan diproses oleh Bidpropam," pungkas dia.

Keempat anggota polisi dari satuan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang menjalani rehabilitasi itu ialah Briptu FAR, Briptu IR, Briptu F dan Brigadir DP. Sejatinya, ada lima anggota yang ditangkap. Satu anggota lainnya berinisial Brigadir D dilepas karena dinyatakan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba seperti keempat yang lainnya.

"Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin, 22 April 2024.

Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Kini, Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)