Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 09:41
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyindir penegak hukum yang mengusut pidana dengan patokan Pasal 36 dan Pasal 37 dalam Undang-Undang KPK. Beleid itu mengatur soal larangan bertemu dengan pihak berperkara.
“Saya kira hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari Pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.
Alex tidak memerinci penegak hukum yang dimaksudnya. Tapi, Polda Metro Jaya tengah mengusut unsur pidana dalam pertemuan dia dengan mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Menurut Alex, Pasal 36 dan Pasal 37 bukan ranah pidana jika pertemuan bisa mengganggu integritas pegawai KPK. Pengusutannya cuma perlu diurus di tahapan etik.
“Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan muruah KPK. Jadi sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik,” ujar Alex.
Alex mengamini ada hukuman etik bagi pegawai KPK yang melakukan komunikasi dengan pihak berperkara. Namun, kata dia, sanksinya cuma pelanggaran ringan.
Baca:
Alex Nilai Gugatannya di MK Urgensi: Penting Bagi Kami, Bisa Dikriminalisasi |