Pertemuan dengan Pihak Berperkara Dipidanakan, Alex Sindir Cara Pikir Penegak Hukum

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra

Pertemuan dengan Pihak Berperkara Dipidanakan, Alex Sindir Cara Pikir Penegak Hukum

Candra Yuri Nuralam • 8 November 2024 09:41

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyindir penegak hukum yang mengusut pidana dengan patokan Pasal 36 dan Pasal 37 dalam Undang-Undang KPK. Beleid itu mengatur soal larangan bertemu dengan pihak berperkara.

“Saya kira hanya aparat penegak hukum yang tidak memahami esensi dari Pasal 36 dan 37 saja yang menganggap setiap hubungan atau komunikasi dengan setiap orang yang berurusan dengan KPK merupakan perbuatan pidana,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 November 2024.

Alex tidak memerinci penegak hukum yang dimaksudnya. Tapi, Polda Metro Jaya tengah mengusut unsur pidana dalam pertemuan dia dengan mantan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.

Menurut Alex, Pasal 36 dan Pasal 37 bukan ranah pidana jika pertemuan bisa mengganggu integritas pegawai KPK. Pengusutannya cuma perlu diurus di tahapan etik.

“Pasal 36 dan 37 merupakan ranah etik untuk menjaga integritas insan KPK dan muruah KPK. Jadi sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik,” ujar Alex.

Alex mengamini ada hukuman etik bagi pegawai KPK yang melakukan komunikasi dengan pihak berperkara. Namun, kata dia, sanksinya cuma pelanggaran ringan.

Baca: 

Alex Nilai Gugatannya di MK Urgensi: Penting Bagi Kami, Bisa Dikriminalisasi


Karenanya, dia mengajukan uji materil terhadap pasal tersebut. Tujuannya untuk memastikan tidak ada kriminalisasi hukum bagi pegawai KPK di masa depan saat bertugas.

“Jadi JR (judicial review) yang saya ajukan mewakili pimpinan sekarang maupun yang akan datang. Juga untuk kepentingan insan KPK secara keseluruhan. Jangan ada keraguan sedikit pun dalam memaknai pasal undang-undang oleh penegak etik maupun penegak hukum,” ujar Alex.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan uji materil terhadap Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke MK. Beleid itu mengatur pertemuan komisioner Lembaga Antirasuah dengan pihak berperkara.

“Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” berikut bunyi permohonan uji materil Alex di MK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

Gugatan itu dimasukkan Alex ke MK melalui kuasa hukumnya pada Senin, 4 November 2024. Alex menilai ada ketidakjelasan batasan dalam beleid yang diuji materil kan olehnya.

“Hal ini menunjukkan secara nyata akibat Ketidakjelasan Batasan atau kategori larangan hubungan dengan alasan apapun pada pasal a quo telah menyebabkan pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” lanjut gugatan Alex. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)