46 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Pimpinan Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. (MI/Sumaryanto Bronto)

46 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

Theofilus Ifan Sucipto • 25 September 2023 19:44

Jakarta: Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Puluhan saksi telah diperiksa.

"Penyidik Bareskrim Polri menyatakan telah memeriksa 46 saksi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 25 September 2023.

Ahmad memerinci saksi tersebut, yakni pihak Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) tujuh orang, pihak eksternal YPI empat orang, dan pihak kepala dan bendahara madrasah MI, MTS, MA, lima orang.

"Pihak pengirim dana 15 orang, pihak penerima dana sembilan orang, pihak JTrust Investment satu orang; pihak Dukcapil Kabupaten Indramayu satu orang," ujar jenderal bintang satu itu.

Berikutnya, yakni pihak BPB Kabupaten Indramayu satu orang, pihak BPN Bekasi Kota satu orang, serta pihak notaris satu orang. Terakhir, ahli yayasan satu orang.

"144 rekening juga telah diblokir terdiri dari 96 rekening pribadi Panji Gumilang, 48 rekening atas nama YPI; LKM; CV Parikesit; dan PT SBMK," ucap Ahmad.

Ahmad menyebut aneka dokumen turut disita seperti perjanjian kredit JTrust Investment 36 eksemplar; fotokopi legalisasi SHM diagunkan di JTrust Investment 41 eksemplar; dan warkah tanah atas nama Panji dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 55 eksemplar. Kemudian buku tanah atas nama Panji dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu 220 eksemplar.

Selanjutnya ialah salinan legalisasi akta pendirian YPI nomor 61 tanggal 25 Januari 1994, salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996, dan salinan legalisasi akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999. Termasuk, salinan legalisasi akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)