DPR Bongkar Calon Hakim MK Reny Pernah Diskon Hukuman Koruptor

Suasana fit and proper test calon hakim MK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Bongkar Calon Hakim MK Reny Pernah Diskon Hukuman Koruptor

Fachri Audhia Hafiez • 25 September 2023 15:01

Jakarta: Calon hakim konstitusi Reny Halida Ilham Malik dicecar lantaran pernah memberikan diskon hukuman kepada koruptor. Hal ini diungkap  anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio dalam fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam catatan profil ibu, ibu pernah menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 2016-2020. Nah dalam masa jabatan ibu selama menjadi hakim ad hoc ini, tercatat di kami ada 11 kasus yang mendapat keringanan, kasus korupsi tentunya, mendapat keringanan yang diputuskan oleh ibu sebagai majelis hakim," kata Ichsan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Reny tercatat dikenal salah satu hakim yang menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari. Vonis Pinangki awalnya 10 tahun penjara menjadi 4 tahun bui di tingkat banding.

"Saya punya lengkap datanya Bu, siapa saja yang ibu beri diskon dalam kasus korupsi," ujar Ichsan.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu juga menyinggung rekam jejak Reny. Ia juga tercatat tiga kali gagal lolos menjadi hakim agung.

"Berdasarkan catatan kami, ibu sudah tiga kali ikut seleksi calon hakim agung, namun gagal 2017, 2019, 2020. Salah satu gagalnya adalah tes kepribadian," ucap Ichsan.

Selain itu, Reny telah terdaftar sebagai calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta pada Pemilu 2024. Nama Reny terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Jawaban Reny

Reny mengatakan ia ingin mengabdi kepada negara dengan mengikuti seleksi itu. Menurut dia, undang-undang tak melarang warga negara mengikuti seleksi calon hakim konstitusi tetapi juga terdaftar sebagai calon anggota DPD RI.

"Pada dasarnya saya sebagai warga negara Indonesia selalu bersikap untuk mengabdi sesuai visi-misi saya, yaitu mengabdi berbakti kepada negara Indonesia. Dan UU tidak melarang saya mengikuti hal tersebut," ucap Reny.

Ia juga menjawab soal pernah menyunat hukuman koruptor. Menurut dia, rekam jejaknya sebagai hakim harus dilihat secara menyeluruh tidak hanya pada satu perkara.

"Sebenarnya saya sebagai hakim tipikor selama 10 tahun 3 bulan, saya mengadili memeriksa memutuskan perkara lebih dari 100 dan itu hanya dilihat dari sebagian kecil putusan saya yang menjadi perhatian," ucap Reny.

Reny mengeklaim harus melihat aspek keadilan bagi seluruh pihak dalam memutus perkara. Majelis hakim disebut perlu melibat segala aspek kepastian hukum dan keadilan dalam memutus perkara.

"Jadi tidak bisa hanya melihat keadilan dari satu aspek masyarakat saja, karena terdakwa pun juga punya hak yang sama sebagai warga negarai," ucap Reny.

Total delapan orang yang mengikuti tes calon hakim konstitusi di Komisi III DPR. Adapun delapan orang yang mengikuti tes tersebut yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)