Penunjukan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah Tak Memengaruhi Independensi Bawaslu

Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id

Penunjukan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah Tak Memengaruhi Independensi Bawaslu

Media Indonesia • 12 June 2023 15:27

Jakarta: Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menegaskan Bawaslu merupakan lembaga negara yang independen. Sebagai penyelenggara pemilihan umum (pemilu), Bawaslu tidak bisa diintervensi pihak mana pun, termasuk pemerintah.

"Bawaslu merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang, konsekuensinya pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu harus sesuai dengan perintah undang-undang," ujar Puadi kepada Media Indonesia, Senin, 12 Juni 2023.

Puadi menjelaskan pemilihan penjabat kepala daerah memang wewenang pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu pun tidak berarti para kepala daerah tersebut bisa secara serta merta memengaruhi hasil pemilu. Pasalnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu berlaku kepada semua pihak.

"Oleh karena itu, penunjukan penjabat kepala daerah pada prinsipnya tidak memengaruhi independensi Bawaslu. Penunjukan penjabat kepala daerah merupakan wewenang Kemendagri dalam upaya memastikan keberlanjutan proses pemerintahan di daerah dan salah satu tugas pejabat bupati memastikan pemilu berjalan dengan sukses," tegas dia.

Puadi mengakui proses pemilihan anggota Bawaslu memang melalui DPR. Namun, hal itu sesuai dengan amanah UU bahwa anggota Bawaslu harus memiliki integritas yang baik.

"Integritas pemilu membutuhkan adanya integritas anggota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang," kata dia.

Sebelumnya, aktivis 98 Ubedilah Badrun menilai pelaksanaan pemilu bermasalah karena ada intervensi pemegang kekuasaan. Indikasinya penjabat kepala daerah ditunjuk Kemendagri dan berpeluang memengaruhi proses pemilu. 

(Faustinus Nua)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)