Adri Prima • 18 September 2023 19:00
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang akan didominasi para pemilih pemula.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan ada dua karakteristik pemilih pemula di Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, satu pemilih muda dan satu lagi ialah masyarakat yang baru memilih.
"Misalnya teman-teman pensiunan TNI-Polri, kenapa? Meski umurnya 60 tahun, baru mengalami pemilu," terang Bagja.
Sedangkan di sisi lain, pemilih muda adalah mereka yang baru cukup umur untuk ikut pemilu.
Diketahui, syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022.
Melalui Pasal 4, mereka yang menjadi pemilih adalah wajib WNI (Warga Negara Indonesia) dengan sejumlah kriteria diantaranya sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.