Panitia Lelang Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diduga Bekerja Melanggar Hukum

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Candra

Panitia Lelang Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diduga Bekerja Melanggar Hukum

Candra Yuri Nuralam • 8 September 2023 07:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga panitia lelang sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja melanggar hukum. Informasi itu diulik dengan memeriksa dua saksi.

"Dikonfirmasi pula dugaan kepanitian lelang yang tidak bekerja sesuai dengan aturan hukum," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 September 2023.

Saksi yang diperiksa merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kemnaker, Indra Yudha Kusuma dan Hadi Suyanto. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci pelanggaran hukum yang dilakukan panitia lelang. Namun, salah satunya diyakini berkaitan dengan pengondisian pemenang lelang.

"Didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengondisian pihak tertentu untuk dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker," ucap Ali.

Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK memastikan perkara ini bukan suap karena ada kerugian negara.??

KPK menyebut banyak problem dalam dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Dugaan korupsi itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).??

"Saya enggak tahu sistemnya seperti apa ya, yang jelas itu kan dari hasil audit BPK, sistem itu enggak berjalan, sudah itu saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.

Alex menjelaskan sejumlah item diminta Kemnaker untuk pengadaan sistem proteksi ini. Namun, cuma komputer yang bisa digunakan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)