Polri Periksa 21 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Panji Gumilang di Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Polri Periksa 21 Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Theofilus Ifan Sucipto • 14 August 2023 19:04

Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Puluhan orang telah diperiksa.

"Hingga saat ini Polri telah melaksanakan wawancara kepada 21 saksi dari 40 orang saksi yang diundang," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin, 14 Agustus 2023.

Ahmad memerinci jumlah itu terdiri dari 16 orang sebagai pengirim dana. Sedangkan lima orang lainnya dari pihak yayasan.

"Penyidik juga melaksanakan pendalaman dengan ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujar dia.

Ahmad menyebut pemeriksaan saksi dilanjutkan hari ini. Sebanyak dua orang didalami oleh penyidik.

"Dilaksanakan pada hari ini, Senin, 14 agustus 2023 via daring," jelas dia.

Selain itu, Polri telah mengirim undangan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri. Gelar perkara dijadwalkan dalam waktu dekat.

"Rencana tindak lanjut dengan melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023," ucap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)