Total 31 Barang Disita dari Penggeledahan Ponpes Al Zaytun

Ponpes Al Zaytun. Foto: MI/Agus Mulyawan.

Total 31 Barang Disita dari Penggeledahan Ponpes Al Zaytun

Theofilus Ifan Sucipto • 7 August 2023 13:46

Jakarta: Bareskrim Polri mengungkapkan sejumlah barang sitaan terkait kasus penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Sitaan itu berasal dari penggeledahan ponpes pada Jumat, 4 Agustus 2023.

"Telah melakukan penyitaan benda/barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Senin, 7 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan penyitaan itu berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum tanggal 4 Agustus 2023. Sejumlah barang bukti diamankan dari tiga titik.

"Pertama, dari LKM (Lembaga Kemakmuran Masjid) Rahmatan Lil Alamin Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun ada sembilan barang disita," ujar dia.

Djuhandhani menyebut titik kedua ialah kediaman Panji di Kompleks Ponpes Al Zaytun. Sebanyak 18 barang disita dari tempat itu.

"Ketiga, dari Masjid Al Hayat Kompleks Pondok Pesantren Al Zaytun disita empat barang dari pemilik atau yang menguasai atas nama Imam Prawoto," papar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Jawa Barat, hingga Polres Indramayu menggeledah Ponpes Al Zaytun pada Jumat, 4 Agustus 2023. Mereka mencari barang bukti terkait kasus penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)