RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas

Ilustrasi DPR/Medcom.id/Githa

RUU Daerah Khusus Jakarta Masuk Prolegnas

Fachri Audhia Hafiez • 3 October 2023 19:46

Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Karena revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah disahkan.

"Memasukkan satu RUU baru dalam prolegnas perubahan kedua RUU prioritas tahun 2023 yaitu RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dalam prolegnas tahun 2020-2024," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M Nurdin dalam rapat paripurna DPR di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Nurdin juga mengatakan terdapat enam RUU yang dikeluarkan dalam Prolegnas Prioritas 2023. Yakni, RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; RUU tentang Kesehatan; dan RUU tentang Perubahan atas UU 71 Tahun 73 tentang Landas Kontinen.

"Lalu, RUU tentang Perubahan Atas UU 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran, RUU tentang Bahan Kimia, dan RUU tentang Kefarmasian," ucap Nurdin.

Sementara itu, dalam rangka penyusunan Prolegnas Prioritas 2024, Baleg telah menerima usulan RUU sebanyak 78. Sedangkan, total 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang disahkan.

Selain itu, sebanyak 47 RUU Prolegnas Prioritas 2024 serta 256 RUU Prolegnas 2020-2024 juga disahkan pada rapat paripurna tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)