Para tersangka perdagangan ginjal di Bekasi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 20 July 2023 21:03
Jakarta: Polisi mengungkap sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ke Kamboja. Sindikat tersebut meraup omzet hingga Rp24,4 miliar.
"Total omset penjualan organ sebesar kurang lebih Rp24,4 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.
Hengki mengungkapkan total pendapatan itu dari 122 korban. Perdagangan salah satu organ tubuh itu dilakukan sejak 2019.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan 14 orang yang akan melakukan operasi transplantasi ginjal di Kamboja. Berbekal informasi itu, polisi berusaha melakukan penyelamatan kepada para korban.
"Namun ternyata terhalang adanya birokrasi, tercium sindikat dan mereka keluar jalur darat ke Vietnam, kemudian ke Bali. Lalu mereka ditangkap di Surabaya," ujar Hengki.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi menetapkan 12 orang dalam kasus tersebut. Mereka yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, M, dan AH.
Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Salah satu tersangka berinisial H berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja guna proses transplantasi.
Sedangkan M merupakan anggota polisi berpangkat Aipda. Kemudian, AH merupakan petugas Imigrasi.
Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka untuk aman. Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.