Jubir KPK Tessa Mahardika. Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 17:01
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyaknya laporan untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa mengganggu proses penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Namun, aduan itu tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan perkara.
“Kalau mungkin ada yang bertanya apakah laporan-laporan kepada Komnas HAM, Dewas itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan saya akan menjawab itu tidak bisa karena itu secara sah dan resmi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.
Tessa menjelaskan perlawanan dari beberapa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai diperiksa dan digeledah terkait kasus Harun masih dalam kategori wajar dan di tempat yang seharusnya. Sehingga, KPK tidak bisa memproses hukum aduan tersebut.
“Tapi, kalau ada tindakan-tindakan lain yang tidak secara sah dan resmi digunakan untuk merintangi kegiatan penyidikan perkara tersangka HM (Harun Masiku) ya tidak tertutup kemungkinan itu bisa dilakukan,” ucap Tessa.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku |