KPK Sebut Banyaknya Laporan di Kasus Harun Masiku Bukan Kategori Perintangan Penyidikan

Jubir KPK Tessa Mahardika. Tangkapan layar

KPK Sebut Banyaknya Laporan di Kasus Harun Masiku Bukan Kategori Perintangan Penyidikan

Candra Yuri Nuralam • 13 July 2024 17:01

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut banyaknya laporan untuk Penyidik Rossa Purbo Bekti bisa mengganggu proses penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Namun, aduan itu tidak bisa dikategorikan sebagai perintangan perkara.

“Kalau mungkin ada yang bertanya apakah laporan-laporan kepada Komnas HAM, Dewas itu bisa masuk dalam perintangan penyidikan saya akan menjawab itu tidak bisa karena itu secara sah dan resmi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 13 Juli 2024.

Tessa menjelaskan perlawanan dari beberapa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai diperiksa dan digeledah terkait kasus Harun masih dalam kategori wajar dan di tempat yang seharusnya. Sehingga, KPK tidak bisa memproses hukum aduan tersebut.

“Tapi, kalau ada tindakan-tindakan lain yang tidak secara sah dan resmi digunakan untuk merintangi kegiatan penyidikan perkara tersangka HM (Harun Masiku) ya tidak tertutup kemungkinan itu bisa dilakukan,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

KPK Tegaskan Banyaknya Laporan Ganggu Rossa Purbo Sidik Kasus Harun Masiku


Kubu Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.

“Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)