Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 25 August 2024 09:57
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Tindak lanjut putusan MK ini tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 104 tahun 2024 yang ditetapkan pada Sabtu, 24 Agustus 2024.
Adapun putusan MK yang dimaksud adalah terkait perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat minimum usia calon gubernur dan wakil gubernur. "Pada substansinya (KPU DKI) mengikuti putusan MK, yaitu mengenai syarat pemenuhan suara sah untuk parpol atau gabungan parpol dan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta Astri Megatari, Minggu, 25 Agustus 2024.
Dalam SK itu, diitegaskan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat penetapan pada September mendatang. "Menetapkan syarat usia calon paling rendah 30 (tiga puluh) untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terhitung sejak penetapan Pasangan Calon (22 September 2024)," bunyi salah poin SK tersebut.
Baca:
Patuhi MK, KPU Didesak Segera Terbitkan PKPU |