Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. DOK
Fetry Wuryasti • 21 August 2024 13:50
Jakarta: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah jalur independen/ perseorangan/ nonpartai yang hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
"Kalau untuk putusan MK, kita harus menghormati. Jadi dari pihak pemerintah menghormati apapun yang menjadi putusan MK," kata Hasan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Baca:
Pengamat Nilai Putusan MK Ubah Dinamika Politik |