Polri Tangkap Bandar Narkoba yang Bangun Lapak di Jambi

Bandar narkoba di Jambi ditangkap polisi. (Medcom.id/Siti Yona)

Polri Tangkap Bandar Narkoba yang Bangun Lapak di Jambi

Siti Yona Hukmana • 10 October 2024 20:06

Jakarta: Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen. Bandar narkotika ini membangun lapak penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen l merupakan hasil pengembangan kasus lapak penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023. Pengungkapan ini disebut investigasi bersama antara Bareskrim Polri dan Polda Jambi.

"Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya. Helen ini dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," kata Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Mukti menuturkan peristiwa pembubaran lapak narkoba yang viral di media sosial itu. Helen yang merupakan pengendali jaringan narkoba di Jambi kabur usai viral.

Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata Mukti, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan Helen. Mukti menyebut Didin berhasil ditangkap pada Kamis dini hari, 10 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB di wilayah Jakarta Selatan.

"Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin," jelas jenderal bintang satu itu.

Baca: 

Berdasarkan hasil pemeriksaan Didin, polisi mengantongi keberadaan Helen. Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.

"Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba di Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, di Kembangan, Jakarta Barat," beber Mukti.

Mukti mengatakan kedua pelaku telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Ia memastikan akan menjerat Helen dengan pasal berlapis yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya akan dilakukan penyidikan TPPU terhadap jaringan ini," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)