Psikolog Forensik Yakin Kasus Ketum Parpol Aniaya Wanita Selesai dengan Damai

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Psikolog Forensik Yakin Kasus Ketum Parpol Aniaya Wanita Selesai dengan Damai

Siti Yona Hukmana • 6 October 2024 10:13

Jakarta: Pelaporan terhadap ketua umum (ketum) partai politik (parpol) besar ke polisi atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang wanita disorot. Kasus itu diyakini akan selesai dengan jalur damai.

"Mari bertaruh: bagaimana kira-kira akhir kasus KDRT dimaksud? Percayalah, bakal damai mereka!," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Oktober 2024.

Reza menyesalkan bila peristiwa kekerasan kepada perempuan yang diduga istri kedua itu benar terjadi. Namun, dia mempertanyakan persentase penanganan kasus lewat litigasi yang berujung pemenjaraan dengan asumsi KDRT terjadi dalam pengaruh alkohol.

"Pemenjaraan (retributive justice) faktanya tak menguntungkan siapa pun. Suami marah, berhenti memberikan nafkah. Apalagi jika buka-buka identitas dan aib, alamat hidup istri muda kian terlunta-lunta," ujar Reza.

Sebaliknya dengan restorative justice, kata Reza, bagi istri muda, peluang memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi. Kemudian, bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah.

"Apalagi jika disertai terapi setop miras. Bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis. Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memroses hukum tokoh elit. Bagi keluarga besar, aib bisa ditutup sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya," ungkap Reza.

Baca: 

Pembubaran Diskusi di Kemang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka


Namun, upaya restorative justice dinilai Reza perlu kesepakatan pengacara kedua pihak. Menurutnya, pada umumnya pengacara kurang sreg mendampingi klien dengan restorative justice. Sebab, para advokat diduga lebih terlatih, berpengalaman, dan diuntungkan lewat retributive justice.

"Jadi, jelas diperlukan kecakapan untuk melakukan restorative lawyering alias pendampingan hukum berbasis restoratif, agar suami dan istri mudanya bisa menyelesaikan masalah pidana mereka dengan mindset perdata. Bukan retributive justice yang malah membuat dua pihak yang bertikai semakin mendidih," ucap Reza.

Sebelumnya, Pengacara Sunan Kalijaga melaporkan ketua umum partai politik (parpol) ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diduga terkait penganiayaan terhadap seorang wanita.

"Tadi malam kami sudah buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Sunan saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024.

Namun, sosok ketua umum parpol tersebut belum dibeberkan. Termasuk inisial korban. Polisi juga belum memberikan pernyataan perihal laporan ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)