Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 6 October 2024 10:13
Jakarta: Pelaporan terhadap ketua umum (ketum) partai politik (parpol) besar ke polisi atas dugaan kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang wanita disorot. Kasus itu diyakini akan selesai dengan jalur damai.
"Mari bertaruh: bagaimana kira-kira akhir kasus KDRT dimaksud? Percayalah, bakal damai mereka!," kata psikolog forensik Reza Indragiri Amriel dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Oktober 2024.
Reza menyesalkan bila peristiwa kekerasan kepada perempuan yang diduga istri kedua itu benar terjadi. Namun, dia mempertanyakan persentase penanganan kasus lewat litigasi yang berujung pemenjaraan dengan asumsi KDRT terjadi dalam pengaruh alkohol.
"Pemenjaraan (retributive justice) faktanya tak menguntungkan siapa pun. Suami marah, berhenti memberikan nafkah. Apalagi jika buka-buka identitas dan aib, alamat hidup istri muda kian terlunta-lunta," ujar Reza.
Sebaliknya dengan restorative justice, kata Reza, bagi istri muda, peluang memperoleh ganti rugi akan jauh lebih tinggi. Kemudian, bagi suami, risiko residivismenya lebih rendah.
"Apalagi jika disertai terapi setop miras. Bagi negara, biaya penegakan hukumnya lebih ekonomis. Lembaga penegakan hukum pun bisa terhindar dari 'kekikukan' memroses hukum tokoh elit. Bagi keluarga besar, aib bisa ditutup sehingga tidak ada anggota keluarga yang ikut terkena getahnya," ungkap Reza.
Baca:
Pembubaran Diskusi di Kemang, 5 Orang Ditetapkan Tersangka |