Bawaslu Kabupaten Cirebon Rekomendasikan Pemilu Ulang di 2 TPS

Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat

Bawaslu Kabupaten Cirebon Rekomendasikan Pemilu Ulang di 2 TPS

Medcom • 20 February 2024 17:22

Cirebon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ada dua TPS yang direkomendasikan PSU, yaitu di Greged dan Ciledug," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, Selasa, 20 Februari 2024.

Sadarudin menuturkan, bahwa dua TPS yang direkomendasikan untuk PSU, yaitu GPS 04 di Sindang Kempeng Greged dan TPS 11 di Bojongnegara Ciledug.

Pelanggaran yang dilakukan oleh TPS tersebut sehingga membuat harus dilakukan PSU, yaitu dikarenakan adanya pemilih dari luar, yang menggunakan hak pilihnya.
 

Baca juga: Kisruh Sirekap, KPU Dituding Lakukan Kecurangan Nyata

"Padahal, yang bersangkutan tidak masuk kedalam DPT, DPTB maupun DPK," ujar Sadarudin.

Menurut Sadarudin, KPU Kabupaten Cirebon mempunyai waktu 10 hari untuk melakukan pemungutan suara ulang di dua lokasi tersebut.

Mengenai kapan waktu pelaksanaan pemilihan ulang, Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Cirebon.

"Untuk pelaksanaan PSU, terserah dari KPU. Namun hanya memiliki waktu 10 hari," ujar Sadarudin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)