Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicholas Ary Lilipaly. (MGN/Sumantri)
Jakarta: Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan alasan polisi baru memproses kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Salim, terhadap karyawannya bernama Dwi Ayu Darmawati di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Nicolas mengakui menerima laporan dari korban sejak Oktober 2024 usai korban mengalami dugaan penganiayaan. Saat itu pihaknya menerima kasus tindak pidana umum biasa dan korban tidak melampirkan sejumlah bukti.
"Dia tidak melampirkan foto-foto luka yang beredar media, tidak dilampiri itu, dia juga tidak memberitahukan bahwa ada video. Jadi seperti layaknya kasus yang lain, karena kasus yang lain seperti itu banyak terjadi kami perlakukan sesuai SOP yang ada di kepolisian mengenai kasus pidana, jadi terkesannya lambat," kata Nicolas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Desember 2024.
Selain itu, Nicolas mengaku juga tidak mendapatkan keterangan dari saksi yang mengetahui kejadian penganiayaan tersebut. Ia menyebut saksi tidak menghadiri permintaan pemeriksaan yang dilayangkan kepolisian.
"Ada saksi yang kita panggil dalam tahap penyelidikan sampai saat ini tidak mau datang, itu teman dari korban, tidak mau datang," ucap dia.
Nicolas menjelaskan, pihaknya menerima laporan korban pada 18 Oktober 2024. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/3414/X/2024/SPKT/Polres Jakarta Timur/Polda Metro Jaya.
"Kita sampaikan bahwa laporan polisi itu mengenai adanya dugaan peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 17 Oktober, sekitar pukul 21.00, di TKP toko roti yang ada di Jalan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Atas kejadian itu, pelapor merasa menjadi korban, karena dianiaya oleh GSH dan pelapornya bernama Saudari DAD," jelas Nicolas.
Nicolas mengungkapkan saat itu langsung mengantar korban untuk divisum di RS Polri Kramat Jati. Setelah dari RS Polri, penyidik mengizinkan
pelapor untuk pulang.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Martin Tumbelaka mengkritik kepolisian yang baru bergerak setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, George Salim di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur viral di media sosial.
Martin mengaku mengapresiasi kepolisian telah menangkap pelaku. Namun, ia menyayangkan kepolisian terlambat karena penganiayaan tersebut terjadi pada Oktober lalu.
"Kami juga apresiasi karena sudah ditangkap di Jakarta Timur itu, walaupun bisa dibilang ini terlambat. Karena apa? Ini kasus yang sudah sangat jelas, transparan, sudah kelihatan betul-betul kejadiannya, tapi prosesnya, penangkapannya malah kurang lebih dua bulan kalau saya ikutin," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Martin menyayangkan kepolisian baru bergerak menangkap pelaku beberapa hari lalu setelah kasusnya viral di media sosial. Ia mengaku lembatnya penanganan kasus oleh kepolisian menjadi preseden buruk di mata masyarakat.
"Tentu kami mendorong ke depannya untuk pihak kepolisian bukan hanya polres, tentu kepolisian di seluruh Indonesia untuk memproses permasalahan-permasalahan seperti ini. Jangan menunggu viral dulu. Kita harus kejadian yang sudah jelas, polisi kita harapkan
jemput bola pak untuk supaya masyarakat merasa adanya perhatian, keadilan di masyarakat, terutama korban," ujar dia.
Lebih lanjut, Martin berharap pelaku mendapat hukuman atas penganiayaan yang telah dilakukan.
"Kalau kita lihat kejadian yang tadi, itu sangat luar biasa. Seorang perempuan, lemah, dihajar sedemikian rupa itu sangat, sangat tidak manusiawi. Saya setuju orangnya itu harus dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan," tegasnya.