Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Dokumentasi/ Media Indonesia
66 ASN Diproses Bawaslu Bengkulu, Terkait Netralitas Menjelang Pilkada 2024
Media Indonesia • 10 November 2024 14:56
Bengkulu: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah memproses laporan sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral menjelang pilkada 2024.
Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memproses laporan sebanyak 66 ASN diduga tidak netral menjelang pilkada 2024 berdasarkan laporan masyarakat yang curiga keterlibatan aparatur dalam aktivitas politik praktis.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu l, Faham Syah, mengatakan Bawaslu saat ini tengah memproses penanganan laporan tersebut yang sedang berjalan dan akan meneliti setiap kasus dengan hati-hati.
"Bawaslu terus menelusuri lebih jauh data dari para ASN yang dilaporkan tersebut dan memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti," kata Faham di Bengkulu, Minggu, 10 November 2024.
| Baca: Oknum ASN di Gowa Dinyatakan Melanggar Pidana Pemilu
|
Saat ini, Bawaslu berencana melakukan penelitian mendetail terhadap semua laporan yang diterima.
Jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas,maka Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penindakan lebih lanjut.
"Kalau memang terpenuhi unsur pelanggaran netralitas, mekanismenya pasti akan diteruskan ke BKN," jelasnya
Selain itu Bawaslu juga bersinergi dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan sejumlah pihak lainnya dalam mengupayakan penanganan yang objektif dan menyeluruh.
Hingga saat ini, Bawaslu terus melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait karena memang ada banyak laporan yang masuk ke Bawaslu.