66 ASN Diproses Bawaslu Bengkulu, Terkait Netralitas Menjelang Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu. Dokumentasi/ Media Indonesia

66 ASN Diproses Bawaslu Bengkulu, Terkait Netralitas Menjelang Pilkada 2024

Media Indonesia • 10 November 2024 14:56

Bengkulu: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu telah memproses laporan sebanyak 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral menjelang pilkada 2024.

Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memproses laporan sebanyak 66 ASN diduga tidak netral menjelang pilkada 2024 berdasarkan laporan masyarakat yang curiga keterlibatan aparatur dalam aktivitas politik praktis.

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu l, Faham Syah, mengatakan Bawaslu saat ini tengah memproses penanganan laporan tersebut yang sedang berjalan dan akan meneliti setiap kasus dengan hati-hati.

"Bawaslu terus menelusuri lebih jauh data dari para ASN yang dilaporkan tersebut dan memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti," kata Faham di Bengkulu, Minggu, 10 November 2024.
 

Baca: Oknum ASN di Gowa Dinyatakan Melanggar Pidana Pemilu
 
Dia menjelaskan setiap laporan memerlukan kajian mendalam untuk memastikan kebenaran bukti dan kesesuaian dengan aturan netralitas ASN.

Saat ini, Bawaslu berencana melakukan penelitian mendetail terhadap semua laporan yang diterima.

Jika terbukti terjadi pelanggaran netralitas,maka  Bawaslu akan meneruskan kasus tersebut ke pihak terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penindakan lebih lanjut.

"Kalau memang terpenuhi unsur pelanggaran netralitas, mekanismenya pasti akan diteruskan ke BKN," jelasnya 

Selain itu Bawaslu juga bersinergi dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) dan sejumlah pihak lainnya dalam mengupayakan penanganan yang objektif dan menyeluruh.

Hingga saat ini, Bawaslu terus melakukan pemanggilan kepada semua pihak terkait karena memang ada banyak laporan yang masuk ke Bawaslu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)