Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Theofilus Ifan Sucipto • 26 February 2024 17:33
Jakarta: Polri didesak segera menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri. Apalagi, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mangkir dari panggilan polisi.
"Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.
Boyamin mengatakan unsur subjektif dan objektif terhadap Firli sudah terpenuhi. Dia yakin penyidik sudah mengantongi bukti cukup soal pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau polisi mau dapat kepercayaan masyarakat, ya (Firli) harus ditahan," tegas dia.
Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL |