Mangkir Lagi, Polri Didesak Segera Tahan Firli

Eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Mangkir Lagi, Polri Didesak Segera Tahan Firli

Theofilus Ifan Sucipto • 26 February 2024 17:33

Jakarta: Polri didesak segera menahan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan Firli Bahuri. Apalagi, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mangkir dari panggilan polisi.

"Tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.

Boyamin mengatakan unsur subjektif dan objektif terhadap Firli sudah terpenuhi. Dia yakin penyidik sudah mengantongi bukti cukup soal pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau polisi mau dapat kepercayaan masyarakat, ya (Firli) harus ditahan," tegas dia.
 

Baca juga: Firli Bahuri Dipastikan Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL

Boyamin menyebut penahanan Firli sangat mungkin lantaran dia dijerat pasal dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Penahanan Firli kian mendesak agar dia tidak memengaruhi saksi hingga menghilangkan barang bukti.

"Sehingga harus segera ada kepastian," papar dia.

Firli kembali absen dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sejatinya, Firli dijadwalkan diperiksa hari ini atas dugaan pemerasan terhadap SYL.

"(Firli Bahuri) tidak hadir," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)