Usulan Pemisahan Pemilu Serentak Bisa Jadi Opsi

Ilustrasi pemungutan suara di Pemilu 2024. MI/Adi Kristiadi

Usulan Pemisahan Pemilu Serentak Bisa Jadi Opsi

Akmal Fauzi • 25 February 2024 22:07

Jakarta: Desain ulang pemilu serentak yang melibatkan pemilihan presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD, dalam satu hari perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk aturan dalam perundang-undangan. Usulan pemisahan waktu penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional dan lokal bisa saja menjadi opsi pembahasan di DPR saat evaluasi bersama penyelenggara pemilu.

"Yang jadi persoalan kan dari sisi teknisnya. Pemilu lima kotak itu membuat beban kerja yang sangat berlebih untuk penyelenggara. Kalau mau dipisah nasional untuk presiden atau DPR dengan DPRD bisa saja setelah evaluasi menyeluruh dilakukan," kata Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman saat dihubungi, Minggu, 25 Februari 2024.

Anggota Fraksi Partai NasDem itu menekankan, pemungutan dan penghitungan suara yang terbatas waktu menjadi persoalan yang berulang. Padahal, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan salah satunya memperketat persyaratan menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

"Pemilu dengan lima kotak itu memang benar-benar membuat beban kerja yang berlebih dari petugas di lapangan. Ini saya kira secepatnya bisa kita evaluasi," kata Aminurokhman.
 

Baca juga: 

Survei: 19,5% Publik Tidak Percaya Pilpres Berlangsung Satu Putaran



Dia mengatakan, peninjauan secara menyeluruh sekaligus untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, ada persoalan sejak awal proses berjalan hingga pelaksanaan pemungutan suara.

"Kita tekankan bukan hanya pemilu yang jujur dan adil, tetapi dari sisi tegaknya demokrasi. Kejanggalan-kejanggalan sejak awal proses pemilu hingga persoalan penggunaan teknologi dari sistem penghitungan juga perlu dievaluasi," ujarnya.

Sebelumnya muncul saran agar pembentuk undang-undang mengubah desain keserentakan pemilu, mengingat beban tugas KPPS yang berat. Pemilu dibagi antara tingkat pusat dan lokal. Di tingkat pusat, pemilih memberikan hak suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu tingkat lokal terdiri dari pemilu DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)