Kapolda Metro Soal Kasus Firli: Saya Juga Enggak Mau Lama-lama

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Kapolda Metro Soal Kasus Firli: Saya Juga Enggak Mau Lama-lama

Siti Yona Hukmana • 26 June 2024 18:00

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berharap proses hukum kasus pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri segera rampung. Dia tak ingin proses yang tengah berlangsung berlarut-larut.

"InsyaAllah mudah-mudahan dalam waktu dekat, saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Jenderal bintang dua Polri itu mengaku sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Diharapkan, proses perbaikan berkas perkara bisa segera diselesaikan.

"Mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II (kirim tersangka dan barang bukti," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Polri Benarkan SYL Diperas Firli Sebesar Rp1,3 Miliar


Bahkan, Karyoto menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan memanggil Firli. Hal itu tergantung pada penyidik.

"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," sebut dia.

Selain itu, Karyoto mengomentari soal fakta pemerasan yang terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dia menyebut fakta dalam persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang mengungkap peristiwa pidana menarik dan akan dicek ulang dengan berita acara pemeriksaan (BAP) serta berkas perkara.

"Apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan," ujar dia.

Dalam persidangan, terdakwa SYL mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.

Uang senilai Rp1,3 miliar itu terdiri atas penyerahan sebanyak dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)