3 Penyuap Eks Kabasarnas Bakal Didakwa Kasih Duit Haram Rp11,4 Miliar

mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi. Medcom.id/Candra Yuri

3 Penyuap Eks Kabasarnas Bakal Didakwa Kasih Duit Haram Rp11,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 5 October 2023 14:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Berkas tiga penyuap mantan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi itu langsung diserahkan ke pengadilan.

"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari terdakwa Roni Aidil dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 5 Oktober 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan ketiga orang itu masih harus ditahan untuk memudahkan proses persidangan. Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan pengadilan.

KPK memastikan dakwaan ketiganya sudah sesuai temuan bukti dan keterangan saksi di tahap penyidikan. Tuduhan terhadap mereka yakni pemberian uang haram belasan miliar ke Henri.

"Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan pada Henri Alfiandi (eks Kabasarnas) dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp11,4 miliar," ucap Ali.

Ali enggan memerinci lebih lanjut isi dakwaan tersebut. Informasi mendalam bakal dibeberkan di ruang persidangan nanti.

"Lengkapnya uraian dakwaan tim jaksa akan dibuka saat pembacaan surat dakwaan sebagaimana penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," ujar Ali.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)