Ilustrasi. Medcom.id
Hendrik Simorangkir • 1 December 2024 11:24
Tangerang: Penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 130,85 gram ke dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil dibongkar. Sabu tersebut diselundupkan melalui kandang burung.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan kasus itu terungkap dari adanya laporan dari pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terkait paket mencurigakan berupa kandang burung pada Sabtu, 23 November 2024.
"Dari kandang burung itu ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 130,85 gram," kata Zain di Tangerang, Minggu, 1 Desember 2024.
Zain menuturkan pihaknya pun melakukan penyelidikan terkait paket kiriman tersebut, hingga berhasil menemukan pemesannya yang merupakan seorang warga binaan di lapas itu.
"Sabu itu dipesan warga binaan Lapas Pemuda bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk, 27. Buluk memesannya dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.
Zain menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya pun telah menyita barang bukti sabu tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Pengujian barang bukti menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau sabu. Barang bukti sabu dan ponsel yang digunakan Buluk untuk bertransaksi sudah disita. Kami masih melakukan pendalaman cara cara Buluk memesan barang haram tersebut," ungkapnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin, menjelaskan terbongkarnya kasus penyelundupan 130,85 gram sabu dalam kandang burung tersebut bermula ketika para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga. Saat itu petugas menemukan kandang burung diletakan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik di halaman parkir Lapas.
"Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang yang diduga sabu pada bagian bawah kadang burung tersebut. Setelah diselidiki, sabu itu merupakan pesanan Buluk," kata Riski.
Atas perbuatannya Buluk dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.