Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. Foto: Dok istimewa
Siti Yona Hukmana • 7 February 2024 19:11
Jakarta: Korps Bhayangkara tidak memiliki target waktu penangkapan gembong narkoba Fredy Pratama. Polri hanya memastikan segera meringkus bandar besar sabu yang diketahui tengah berada di Thailand itu.
"Kapan ditangkap? secepatnya ya kita tinggal menunggu langkah konkret," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Februari 2024.
Mukti mengatakan langkah konkret itu adalah menunggu putusan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, dari 46 tersangka jaringan Fredy yang ditangkap sepanjang 2023, tinggal satu orang yang berkas perkaranya terkait TPPU masih dalam proses penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Tersangka itu atas nama Bayu Firmandi.
Mukti mengatakan Polri akan investigasi bersama dengan Polisi Thailand dan BNM Polri Drugs Enforcement Administration (DEA) Amerika untuk menangkap Fredy. Selain itu, polisi juga dipastikan akan menyita seluruh aset bandar besar sabu itu sebagai upaya memiskinkan.
"Baru kita tangkap, karena dia sangat lihai dan berkali saya bilang mertua dari Fredy adalah jaringan narkoba di Thailand," ucap jenderal bintang satu itu.
Baca juga:
Polri Sita 88 Kg Sabu yang Dikirim Fredy Pratama dari Thailand |