Bawaslu Babel Waspadai Potensi Kerawanan Pungut Hitung

Rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan kampanye 2024 di Bawaslu, Rabu, 7 Februari 2024. (MGN/Rendy F)

Bawaslu Babel Waspadai Potensi Kerawanan Pungut Hitung

Rendy Ferdiansyah • 7 February 2024 14:51

Pangkalpinang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) mewaspadai potensi kerawanan pungut hitung 2019 tidak terulang di Pemilu 14 Februari mendatang.

Kewaspadaan itu, disampaikan Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Babel. Sahirin usai Rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan kampanye 2024 di Bawaslu, Rabu, 7 Februari 2024.

Ia mengatakan, kerawanan pungut hitung yang diwaspadai seperti jangan sampai ada surat suara yang tertukar seperti Pemilu 2019 dan membeludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Saat sortir KPU harus teliti untuk memastikan bahwa surat suara perdapil tepat sasaran, tepat jumlah dan semua logistik di dalam kotak tersegel," kata Sahirin.

Selain itu, lanjut Sahirin, pihaknya menyarankan seluruh KPU se-Babel mulai mendistribusikan logistik pemilu subuh sebelum pencoblosan.

"Kami hanya menyarankan logistik dalam kotak suara didistribusikan dari tingkat desa atau kelurahan subuh sebelum pencoblosan yakni 14 Februari itu," ujarnya.
 

Baca juga: Tim AMIN di Pamekasan Minta KPU Fasilitasi Kampanye di Lapas

Sehingga dijelaskan Sahirin pagi tanggal 14 Februari itu sudah ada KPPS dan Linmas di TPS. "Kalau Distribusikan malam tanggal 13 Februari, siapa yang mau jaga, sulit kita kalau ada logistik yang hilang atau rusak."

Sementara Ketua Bawaslu Babel EM Osykar mengatakan Total jumlah kampanye yang diawasi oleh Pengawas Pemilu se-Babel per 5 Februari 2024 sebanyak 3.551.

"Pertemuan tatap muka 2.995 kali, Pertemuan terbatas 267 kali, dan kegiatan lainnya 260 kali, serta rapat umum 5 kali dan penyebaran Bahan kampanye 24 kali di 7 kabupaten/Kota," ucap Osykar.

"Pertemuan tatap muka terbanyak dilaksanakan di Kabupaten Bangka 830 kali, sementara untuk pertemuan terbatas terbanyak berlangsung di Kabupaten Belitung sebanyak 77 kali dan kampanye dengan bentuk kegiatan lainnya tertinggi ada di Kabupaten Bangka sebanyak 99 kali serta rapat umum 3 kali dilaksanakan di Kabupaten Belitung," imbuhnya.

Sementara kampanye yang dibatalkan oleh peserta Pemilu sebanyak 96 kali. Untuk APK yang melanggar 4.299 buah. Terdata pula sebanyak 39 dugaan pelanggaran yang terjadi di masa kampanye pada 7 kabupaten/kota.

Selain itu. Dilakukan 82 kali pencegahan langsung pada pelaksanaan kampanye yang berpotensi adanya pelanggaran, 32 temuan dari hasil pengawasan pemilu yang ditangani oleh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten/Kota se-Babel terkait pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)