Hakim Sebut MK Tak Bisa Dijadikan Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Hakim Sebut MK Tak Bisa Dijadikan Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 10:24

Jakarta: Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut tidak tepat jika Mahkamah Konstitusi (MK) dijadikan tumpuan untuk menuntaskan semua permasalahan pemilihan umum (pemilu). Sebab, MK bukan keranjang sampah untuk menyelesaikan semua masalah kontestasi politik.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Saldi mengatakan kewenangan MK tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. MK juga bisa menangani hal-hal lain yang berkenaan dengan tahapan pemilu.

"Juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu," ucap Saldi.
 

Baca Juga: 

Ketua MK Ingatkan Pembacaan Putusan Tak Boleh Diinterupsi


Namun, MK jangan dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah. Khususnya, menuntaskan semua masalah yang terjadi pada saat kontestasi politik.

"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Saldi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)