Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 13:43
Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.
Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.
Baca juga:
Dalil Twitter Kemhan Dipakai Buat Kampanye Prabowo-Gibran Kandas |