MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Cak Imin

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Yona

MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu Anies dan Cak Imin

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 13:43

Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Kubu AMIN sempat menyoal perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahkamah menilai dalil yang diajukan tidak berlandaskan hukum.

Sejumlah dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Sebab, dinilai tidak terdapat relevansinya.
 

Baca juga: 

Dalil Twitter Kemhan Dipakai Buat Kampanye Prabowo-Gibran Kandas


MK juga menegaskan putusan yang dijatuhkan mahkamah a quo adalah putusan yang dipandang telah tepat berdasarkan bukti-bukti dan fakta hukum dalam persidangan dan telah memenuhi prinsip-prinsip hukum dan keadilan sesuai Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

Pada putusan ini, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

MK membacakan putusan PHPU terkait pilpres secara terpisah dengan permohonan kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Perkara PHPU yang diajukan Ganjar-Mahfud bernomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)