Jakarta: Bareskrim Polri memanggil sejumlah saksi mendalami laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terhadap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Komisioner Alexander Marwata salah satu yang dipanggil.
“Klarifikasi doang, dimintai keterangan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Mei 2024.
Alex tak mau memerinci materi pemeriksaannya. Menurut dia, hanya dirinya yang dipanggil dari jajaran komisioner KPK.
“Saya enggak tahu, yang diundang cuma saya, ya saya,” ujar Alex.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango belum mengetahui permasalahan itu. Setahunya, cuma Alex yang baru dipanggil polisi.
“Saya baru tahu bahwa Pak Alex diminta klarifikasi, baru itu saja yang saya tahu,” terang Nawawi.
Sebelumnya, Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah bertambah. Setidaknya, perbincangan hangat lainnya soal eks akademisi itu berupa sidang etik, gugatan di PTUN Jakarta, dan Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi itu, Ghufron menolak dicap sebagai pimpinan paling problematik di KPK. Menurutnya, sikapnya masih legal dilakukan di Indonesia.
“Memanfaatkan, menggunakan, dan kemudian juga ya, melakukan advokasi, atau upaya hukum atas masalah-masalah saya itu adalah hal yang legal dalam negara hukum,” tegas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron mengeklaim sikapnya merupakan pembelajaran bagi masyarakat. Sebab, lanjutnya,
Dewas KPK memaksanya menjalankan sidang etik saat laporan sudah kedaluwarsa.
“Materi peristiwa yang diduga melanggar etik kepada saya, itu peristiwa tanggal 15 Maret (2022), terbukti di saksi-saksi saat ini, 15 Maret 2022. Pasal 23 (Perdewas KPK) menyatakan bahwa kedaluwarsanya satu tahun, tapi masih diproses ini,” tegas Ghufron.