Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 18:29
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
“Dapat saya sampaikan surat perintah penyidikannya masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
Tessa mengatakan penyidik juga belum melakukan upaya paksa lainnya pascapenggeledahan di Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Barang yang diambil dari Gedung BI masih dianalisis penyidik.
“Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” ucap Tessa.
Baca Juga:
BI Janji Koperatif Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR |