KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR di BI

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra

KPK Tegaskan Belum Ada Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana CSR di BI

Candra Yuri Nuralam • 19 December 2024 18:29

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

“Dapat saya sampaikan surat perintah penyidikannya masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.

Tessa mengatakan penyidik juga belum melakukan upaya paksa lainnya pascapenggeledahan di Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Barang yang diambil dari Gedung BI masih dianalisis penyidik.

“Penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut,” ucap Tessa.
 

Baca Juga: 

BI Janji Koperatif Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR


KPK meminta maaf jika ada kesalahan ucap dari pihaknya soal tersangka dalam perkara itu. Lembaga Antirasuah meminta masyarakat bersabar dan memberi waktu kepada penyidik untuk mengusut perkara ini.

Kasus ini sudah di tahap penyidikan. Namun, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang belum menjurus kepada pihak tertentu.

KPK telah menggeledah Gedung BI pada Senin, 16 Desember 2024, malam. Ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo turut diacak-acak penyidik dalam upaya paksa itu.

Dalam penggeledahan itu, KPK mengambil dokumen dan barang elektronik. Sejumlah pihak yang terkait segera dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)